Implementasi Fungsi Penyidik Polri Dalam Penanggulangan Penyebaran Konten Asusila Melalui Media Elektronik (Studi pada Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat)

Main Article Content

Sukmawati
Muh. Aulia Rahma

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi fungsi penyidik Polri dalam penanggulangan penyebaran konten asusila melalui media elektronik oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penanganan kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian dilaksanakan pada Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat dengan menggunakan data primer dan sekunder. Informan penelitian adalah aparat kepolisian yang menangani kasus penyebaran konten asusila melalui media elektronik. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi, sedangkan analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi penyidik Polri dalam penanggulangan penyebaran konten asusila melalui media elektronik dilaksanakan melalui tahapan penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, hingga pemberkasan perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksanaan fungsi tersebut masih menghadapi beberapa hambatan, yaitu ketidakjelasan regulasi, keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kesadaran masyarakat, serta pengaruh budaya. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap kajian hukum empiris mengenai penegakan hukum terhadap kejahatan berbasis teknologi, khususnya penyebaran konten asusila melalui media elektronik. Temuan ini menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi penyidik, dukungan sarana teknologi, koordinasi antarlembaga, serta edukasi masyarakat dalam memperkuat penegakan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

References

Akbar, H. P. (2024). Emulating police interaction ritual in cyberspace: Apparent challenge in policing the internet. Jurnal Litbang Polri, 27(3), 175–190. https://doi.org/10.46976/litbangpolri.v27i3.248

Andrade, A. P., Sugiartha, I. N. P., & Widyantara, I. M. M. (2024). Sanksi pidana terhadap pelaku yang memperjualbelikan konten pornografi pribadinya melalui media sosial Twitter. Jurnal Preferensi Hukum, 5(1).

Banjarnahor, A. C., & Faridah, H. (2023). Tinjauan yuridis dalam proses pembuktian cyber pornography yang dilakukan melalui media sosial berdasarkan hukum positif Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(1). https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.3998

Batuah, D. N., & Yustrisia, L. (2026). Analisis pengaturan kejahatan siber atas penayangan konten bermuatan pornografi (cyber pornography) di media sosial menurut KUHP Nasional dan UU ITE. Court Review, 6(5). https://doi.org/10.69957/cr.v6i05.3084

Fahririn, C. H., Santosa, C. H., & Maulana, M. I. (2024). Implementation of artificial intelligence by Kominfo in the enforcement of pornographic content on social media Twitter (X). Walisongo Law Review, 6(2), 109–121. https://doi.org/10.21580/walrev.2024.6.2.25737

Faturrachman, M. S. Y. (2025). Deepfake pornografi: Studi konstitusi dan penegakannya di Indonesia. Legislatif, 8(2). https://doi.org/10.20956/jl.v8i2.44186

Gurusinga, I. B., Ekaputra, M., & Marlina. (2024). Upaya penanganan kasus penyebaran konten asusila melalui media elektronik oleh Subdit Siber Polda Sumatera Utara. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(2), 219–236. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i2.290

Hakim, & Alamsyah. (2024). Development of digital forensic framework for anti-forensic and profiling using open source intelligence in cyber crime investigation. Recursive Journal of Informatics, 2(2). https://doi.org/10.15294/rji.v2i2.73731

Irawan, D. (2025). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana siber. Jurnal Litbang Polri, 28(2), 138–152. https://doi.org/10.46976/litbangpolri.v28i2.307

Irmansyah, I. (2025). Kekuatan digital forensik dalam mengungkap tindak pidana cyber crime. JISPENDIORA, 3(3), 119–132. https://doi.org/10.56910/jispendiora.v3i3.2949

Jefryanta, & Sudiro, A. (2025). Pemidanaan terhadap pelaku penyebaran konten pornografi digital melalui media sosial dalam perspektif hukum pidana kontemporer. Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 9(4). https://doi.org/10.25139/lex.v9i4.11330

Lestari, E. F., Rahmayanti, & Aruan, D. C. (2026). Problematika pembuktian digital dalam penegakan hukum tindak pidana siber di Indonesia. Dewantara, 5(2). https://doi.org/10.30640/dewantara.v5i2.6623

Makhrom, W. F., & Badriyah, S. M. (2026). Law enforcement against Platform X accounts distributing pornographic content: An analysis of criminal liability and blocking measures. SIGn Jurnal Hukum, 7(2), 1162–1179. https://doi.org/10.37276/sjh.v7i2.534

Mursyid, M., Putera, A., & Jannah, M. (2025). Rekonstruksi peran digital forensik dalam penyidikan tindak pidana siber: Analisis kritis terhadap konstruksi hukum pidana di Indonesia. Jurnal Tana Mana, 6(2). https://doi.org/10.33648/jtm.v6i2.1194

Ndruru, S., Yandi, Y., & Dewi, V. (2025). Criminal law analysis of online pornography distribution on social media under Indonesia’s Pornography Law No. 44/2008. Jurnal Mahkamah, 10(2). https://doi.org/10.25217/jm.v10i2.6943

Pakaya, N., Puluhulawa, M. R. U., & Kaluku, J. A. (2024). Upaya penanggulangan penyebaran konten pornografi di media sosial. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 1(2), 10–24. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i2.96

Purnamasari, N. T., Mappaselleng, N. F., & Hambali, A. R. (2025). Penyidikan terhadap tindak pidana penyebaran video porno melalui Facebook. LEGAL DIALOGICA, 1(1), 1–12.

Ramadani, et al. (2025). Legal protection framework for digital forensic experts in the Society 5.0 era. Walisongo Law Review, 7(2). https://doi.org/10.21580/walrev.2025.7.2.28653

Rubiyo. (2025). Strengthening digital law enforcement strategies through integrated cyber policing systems. Journal of Creativity Student, 8(2). https://doi.org/10.15294/jcs.v8i2.38137

Satria, N. K. S. (2026). Law enforcement against cybercrime in Indonesia: Analysis of regulatory effectiveness and digital forensic challenges. Journal of Legal Studies Judex Praetor, 2(1), 20–29. https://doi.org/10.35671/judex.v2i1.175

Saputra, I., & Maysarah, A. (2026). Implementasi digital forensics dalam pembuktian tindak pidana cyber crime di Pengadilan Negeri Medan. Jurnal Warta Dharmawangsa, 20(1). https://doi.org/10.46576/wdw.v20i1.8264

Sitorus, F., Manullang, H., & Esther, J. (2024). Criminal law policy in Indonesia regarding the distribution of pornographic videos on social media. International Journal of Law and Society, 2(1). https://doi.org/10.62951/ijls.v2i1.326

Wibowo, M. S. I., Munawar, A., & Hidayatullah. (2024). Kendala teknis dan hukum dalam proses penyidikan tindak pidana siber di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7).

Wulandari, I. (2025). Optimizing digital forensic workflows for efficient cybercrime investigation processes. Jurnal Puruhita, 7(1). https://doi.org/10.15294/puruhita.v7i1.37895