Peran Mediasi dalam Mewujudkan Perdamaian Sengketa Rumah Tangga: Studi Yuridis Empiris di Pengadilan Agama Mamuju
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran mediasi dalam penyelesaian sengketa rumah tangga di Pengadilan Agama Mamuju serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas mediasi dalam mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. pendekatan kualitatif dengan metode yuridis empiris dan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan hakim mediator dan pihak berperkara, observasi terhadap pelaksanaan mediasi, serta studi dokumentasi terhadap arsip perkara dan regulasi yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan penerapan triangulasi sumber dan metode untuk menjamin keabsahan data.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Mamuju secara normatif telah sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2016. Namun, efektivitas mediasi dalam mencapai perdamaian yang berkelanjutan masih relatif terbatas. Mediasi lebih berperan dalam membuka komunikasi dan mereduksi ketegangan dibandingkan mempertahankan keutuhan rumah tangga. Faktor penentu efektivitas mediasi meliputi kompetensi mediator, kesiapan psikologis para pihak, tingkat eskalasi konflik, serta persepsi mediasi sebagai formalitas prosedural.Penelitian ini berkontribusi dengan mengintegrasikan analisis normatif dan temuan empiris lapangan untuk mengungkap peran faktor psikososial dan struktural dalam praktik mediasi, sehingga memperkaya kajian mediasi sengketa rumah tangga dalam konteks pengadilan agama di Indonesia.
Downloads
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Andrianto, M. I., Samin, S., & Jamil, M. J. (2024). Mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian pada masa pandemi COVID-19 di Pengadilan Agama Maros. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 5(1), 1–15. https://doi.org/10.24252/qadauna.v5i1.30775
Andri Winjaya Laksana, M. R., Lubis, D. S., Suwondo, D., Ngazis, M., & Puspa Sari, R. M. (2024). Analisis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 terhadap rendahnya tingkat keberhasilan mediasi. Kartika: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 1(2), 167–186. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17897
Gussevi, S., Rosadi, A., Saepullah, U., Muttaqin, T., & Alman, J. F. (2025). The urgency of mediation in resolving divorce disputes at the Religious Court of Purwakarta: Efforts to increase effectiveness and minimize social impact. Muttaqien: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies, 6(2), 1–14. https://doi.org/10.52593/mtq.06.2.05
Hanifah, M., & Pascadinianti, M. (2023). Function of non-judge mediators in divorce settlement through religious courts. Unnes Law Journal, 9(2), 377–418. https://doi.org/10.15294/ulj.v9i2.75611
Indrawati, S., & Amelia, R. (2025a). Mediation efficacy in resolving divorce cases: A case study of the Purworejo Religious Court. Journal of Judicial Review, 25(2), 1–15. https://doi.org/10.37253/jjr.v25i2.8571
Indrawati, S., & Amelia, R. (2025b). Mediation efficacy in religious courts. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(2), 1–12.
Majdi, Z. (2025). Peran mediasi dalam penyelesaian sengketa perceraian dalam perspektif hukum keluarga Islam. Journal of Community Development, 6(1), 268–275. https://doi.org/10.47134/comdev.v6i1.1726
Majid, S., Al Hasan, F. A., Candra, M., & Saleh, A. I. (2024). Effectiveness of dispute resolution in religious courts through mediation by non-judge mediators within Banten. Jurnal Hukum dan Peradilan, 13(2), 251–274. https://doi.org/10.25216/jhp.13.2.2024.251-274
Nurrohman, A., Sholikin, A. D., Qosim, & Baharuddin, D. (2025). Efektivitas mediasi dalam penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga pada Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon. Jurnal Studi Islam, 14(1), 22–35. https://doi.org/10.33477/jsi.v14i1.9679
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. (2016). Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, Indonesia.
Ramadhan, S., Akbar, F. M., & Latif, A. (2024). Penyelesaian sengketa perkawinan dalam hukum keluarga Islam: Peran lembaga mediasi dan arbitrase syariah di Indonesia. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(1), 770–779. https://doi.org/10.47467/assyari.v6i1.2361
Salsabila, N., & Saepullah, U. (2025). Peran mediasi dalam upaya rekonsiliasi rumah tangga pada Pengadilan Agama Cianjur. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 5(2), 1–14. https://doi.org/10.22373/ujhk.v5i2.14069
Siregar, A. R. M. (2025). Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perceraian dan dampaknya terhadap kesehatan keluarga. Jurnal Keluarga Sehat Sejahtera, 23(2), 373–382. https://doi.org/10.24114/jkss.v23i2.69781
Sulistiawati, L. (2025). Divorce mediation in Islamic family law: Assessing the role of religious mediation in conflict resolution. Journal of Islamic Family Law, 1(1), 8–15. https://doi.org/10.59784/jifl.v1i1.2
UIN Sunan Gunung Djati Bandung. (2025). Mediasi sebagai upaya rekonsiliasi rumah tangga: Peran dan tantangan. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 5(2), 1–12.
Zaitullah, R. (2024). Efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di pengadilan agama menurut PERMA No. 1 Tahun 2016. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 2(2), Article 3417. https://doi.org/10.19105/al-manhaj.v2i2.3417
Zulkifli Yus. (2025). Mediasi dalam penyelesaian sengketa perkawinan pada Mahkamah Syar’iyah di Aceh. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 5(2), 1–15. https://doi.org/10.22373/ujhk.v5i2.17893
Kartika: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. (2024). Integrasi maqāṣid al-syarī‘ah dalam mediasi sengketa keluarga. Kartika, 1(2), 120–135.
Journal of Judicial Review. (2025). Case study on mediation effectiveness in Purworejo Religious Court. Journal of Judicial Review, 25(2), 1–12.
Jurnal Hukum dan Peradilan. (2024). Effectiveness of dispute resolution through mediation by non-judge mediators. Jurnal Hukum dan Peradilan, 13(2), 251–274.
Jurnal Keluarga Sehat Sejahtera. (2025). Mediation and family well-being in divorce cases. JKSS, 23(2), 360–382.
Muttaqien: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies. (2025). Urgency of mediation in divorce disputes at religious courts. Muttaqien, 6(2), 1–14.
Nahdliyin Islamisasi. (2024). Mediasi keluarga dalam perspektif hukum Islam kontemporer. Kartika: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 1(2), 145–160.
Journal of Islamic Family Law. (2025). Religious mediation and conflict resolution in Muslim families. Journal of Islamic Family Law, 1(1), 1–15.