Positivisme dan Realisme Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia: Antara Kepastian Normatif dan Keadilan Sosial

Isi Artikel Utama

Elmansyah
Muhammad Haeruddin
Erwin
Supiardi
Syukriadi Amil

Abstrak





Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan kepastian hukum dan keadilan sosial sebagai tujuan utama penyelenggaraan sistem hukum. Namun, dalam praktik penegakan hukum, masih ditemukan ketegangan antara dominasi positivisme hukum yang menekankan kepastian normatif dan kebutuhan akan keadilan substantif yang berpijak pada realitas sosial. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik positivisme hukum dan realisme hukum dalam sistem hukum Indonesia serta menelaah relevansi sinergi kedua pendekatan tersebut dalam menjembatani kepastian hukum dan keadilan sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, komparatif, dan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur teori dan filsafat hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa positivisme hukum berperan penting dalam menjamin kepastian dan prediktabilitas hukum, namun memiliki keterbatasan dalam merespons dinamika sosial dan pluralisme hukum. Sementara itu, realisme hukum menawarkan pendekatan korektif dengan menempatkan hukum sebagai praktik sosial yang kontekstual. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi positivisme dan realisme hukum dalam pengembangan hukum nasional yang berkeadilan.









 


##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.noStats##

Rincian Artikel

Bagian

Articles

Referensi

Aburaera, S., Muhadar, & Maskun. (2013). Filsafat hukum: Teori dan praktik. Kencana.

Atmadja, I. D. G., & Budiartha, I. N. P. (2018). Teori-teori hukum. Setara Press.

Bagenda, C. (2022). Filsafat realisme hukum dalam perspektif ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Jurnal Ius Constituendum, 7(1), 1–15. https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.4777

Dworkin, R. (1977). Taking rights seriously. Harvard University Press. Dworkin, R. (1986). Law’s empire. Harvard University Press.

Hart, H. L. A. (1961). The concept of law. Oxford University Press.

Husni, A., Amiruddin, F., Fadli, Setiabudi, A., & Ridwan, M. (2024). Kajian mazhab dalam pemikiran filsafat hukum. Al-Bahts: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum, 1(3), 17– 25. https://doi.org/10.32520/albahts.v2i2.3933

Nurdin, B., & Turdiev, K. (2021). Paradigm of justice in law enforcement in the philosophical dimensions of legal positivism and legal realism.Lex Publica, 8(2), 65– 74. https://doi.org/10.58829/lp.8.2.2021.65-74

Pertiwi, H., & Juwana, H. (2024). Analisis perbandingan penerapan teori positivisme hukum dan teori realisme hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 4(10), 1–14. https://doi.org/10.3783/causa.v4i10.3832

Prasetyo, Y., & Absori, A. (2020). Study of legal positivism. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 8(2), 1–10. https://doi.org/10.14421/sh.v8i2.2133

Purbowati, L., & Hoesein, Z. A. (2024). Reinterpretasi hukum positivisme dalam perspektif civil law: Menemukan keseimbangan antara norma dan keadilan sosial. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 15(1), 1–15. https://doi.org/10.35968/jihd.v15i1.1370

Rahmatullah, I. (2022). Filsafat positivisme hukum (legal positivisme). Buletin Adalah, 6(1), 1–15. https://doi.org/10.15408/adalah.v6i1.26427

Santoso, W. S. (2023). Tinjauan yuridis implikasi positivisme hukum dalam mengatasi permasalahan hukum di Indonesia. Aktual Justice, 9(2), 1– 14. https://doi.org/10.70358/aktualjustice.v9i2.1374

Sidharta, B. A. (2009). Refleksi tentang struktur ilmu hukum. Mandar Maju.

Siregar, I. R. A., Arfa, F. A., & Nurasiah. (2024). Aliran realisme hukum dalam filsafat hukum Islam dan Barat. Jurnal Media Informatika, 6(2), 1– 12. https://doi.org/10.55338/jumin.v6i2.5542