IMPLEMENTASI HUKUM WARIS DI INDONESIA PERSPEKTIF KITAB FATHUL QORIB
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum waris Islam di Indonesia dengan menggunakan KITAB FATHUL QORIB sebagai rujukan utama perspektif mazhab Syafi‘i. FATHUL QORIB merupakan karya klasik yang merangkum ketentuan hukum waris secara sistematis berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Studi ini mengkaji bagaimana norma-norma fikih yang terkandung dalam kitab tersebut diadopsi dan diterapkan dalam sistem hukum nasional Indonesia, khususnya melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI). Metode penelitian yang digunakan adalah kajian normatif dengan pendekatan tekstual terhadap kitab FATHUL QORIB dan analisis regulasi serta praktik hukum waris di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif terdapat kesesuaian yang kuat antara ketentuan hukum waris dalam FATHUL QORIB dan regulasi hukum waris Islam di Indonesia. Namun, dalam praktik, implementasi hukum waris masih menghadapi tantangan terkait pengaruh hukum adat, perbedaan sosial budaya, serta dinamika keluarga modern. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan edukasi hukum dan harmonisasi antara hukum waris Islam klasik dan kondisi sosial kontemporer untuk meningkatkan keadilan dalam pembagian warisan di masyarakat Muslim Indonesia.
##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##
Rincian Artikel
Bagian

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Fauzi, Mohammad Yasir. LEGISLASI HUKUM KEWARISAN DI INDONESIA, Volume 9, No. 2, Agustus 2016.
Resensi Fathul Qorib. LBM Banyuanyar. 2025. Diakses https://lbmbanyuanyar.org/resensi-kitab-fathul-qorib/?utm_source=chatgpt.com 25-06-25. 14:28.
DJamud, Hikmatulah. Tarihoran, Naf’an. Asfandi, Fauzan, Abduh dan Aniyatussaidah, Keadilan Hukum Waris Islam Versus Hukum Waris Burgerlijk Wetbook Di Indonesia (Analisis Perbandingan), FALAH: JURNAL Ekonomi Syariah, Voume 6, No. 1, 2024.
Fabiansah, Zaky. WARIS UNTUK ANAK ANGKAT PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI PROF. K.H SAIFUDDIN ZUHRI. PURWOKERTO, 2022.
Hudori, Ahmad. At-ta’bir bail ashohhi fi al-madzhab as-syafi’I wa tathbiqihi fi kitabi fath al-qorib al-mujib bi syarhi alfaadzi al-taqrib li imam ibnu qosim al-ghazi as-syafi’I. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Jakarta, 2018.
Q.S. An-nisa’. 14: 12.
Sab’ati, Hilsy Nurul. IMPLEMENTASI HUKUM KEWARISAN ISLAM DI DESA TANJUNGSIANG KECAMATAN TANJUNGSIANG KABUPATEN SUBANG. INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SYEKH NURJATI. CIREBON, 2022.
Wahab, Aco dan Kamaluddin, Imam. Tinjauan Kritis Implementasi Wasiat wajibah Beda Agama dalam Hukum Waris Islam di Indonesia. Ulumul Syar’i: Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum Dan Syariah Volume 12 No.1, 2023
Nugroho, Renal Aji. Hutomo, Ferdinan Indiarto. Putro, Roy Suwarno. Anaba, D Bayu. Ningrum, Yessy Dwi Wardian dan Erowati, Eti Mul. HUKUM WARIS ISLAM DI INDONESIA (ANTARA KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN PRAKTIK SOSIAL). Universitas Wijayakusuma Purwokerto. Banyumas, 2025.